Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemblokiran Sistem Elektronik (SE) yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat tidak bersifat permanen. Artinya, Kementerian Kominfo dapat membuka kembali akses tersebut.
"Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE," sebut keterangan Kominfo, disitat Sabtu (30/7/2022).