Komisaris Perusahaan Ini Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp2,4 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400," ujar Jaksa, Senin (16/10/2023).
1. Suap diberikan pada Henri Alfiandi lewat anak buahnya

Jaksa mengatakan, suap diberikan Gunawan kepada Henri melalui perantaraan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Suap diberikan agar perusahaan Gunawan dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.
2. Perusahaan Gunawan dapat proyek usai Henri terima suap

Setelah suap diberikan, perusahaan milik Gunawan dimenangkan oleh Henri dalam lelang proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan. Peristiwa ini terjadi pada 2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Kasus suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi terungkap lewat OTT

Seperti diketahui, kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK. Setelah OTT, KPK awalnya menatapkan lima tersangka termasuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Namun, TNI keberatan ada dua prajuritnya yang ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak. Akhirnya kedua prajurit itu ditangani oleh Puspom TNI.