Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400," ujar Jaksa, Senin (16/10/2023).