Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, revisi undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Hal ini sekaligus menegaskan, pembahasan RUU Pilkada masih terlalu panjang, termasuk wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD.
"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
