Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Hari Jelang Vonis, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Belum Stabil

5 Hari Jelang Vonis, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Belum Stabil
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Lima hari jelang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook, kondisi kesehatan Nadiem Makarim disebut masih naik turun dan sempat dirawat di rumah sakit.
  • Istri Nadiem, Franka Franklin, bersyukur suaminya menjadi tahanan rumah karena membantu pemulihan, serta menyatakan keduanya berserah menanti keputusan majelis hakim.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan merugikan negara Rp2,1 triliun bersama tiga terdakwa lain dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management pada Selasa (30/6/2026). Lima hari menjelang putusan, kondisi Nadiem disebut masih belum stabil.

"Kesehatannya juga masih agak naik turun gitu ya karena minggu awal minggu lalu aja dia masih di rumah sakit lagi," ujar istri Nadiem, Franka Franklin, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

1. Franka bersyukur Nadiem bisa jadi tahanan rumah

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Franka bersyukur Nadiem diizinkan menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal itu sangat membantu pemulihan kesehatan sang suami.

"Saya pikir ya dalam proses pemulihan ini dia udah berada di tempat yang paling baik dan itu juga adalah karena kebaikan hati dari majelis hakim," ujarnya.

2. Nadiem dan istri berserah

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan istri (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Franka mengatakan, suaminya telah berjuang dengan kuat dan terhormat. Ia dan suami pun hanya berserah menghadapi putusan yang akan datang.

"Sekarang kita berserah dan kita harus percaya bahwa keputusan ini ada di tangan majelis dan ada di dalam rahmat Allah," ujarnya.

3. Nadiem dituntut 18 tahun penjara

antarafoto-sidang-pledoi-nadiem-anwar-makarim-1782473287.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More