Jakarta, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih dalam Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi, yang telah dituangkan dalam asta cita Presiden Republik Indonesia.
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman, dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, Komisi III DPRI RI akan memanggil organisasi masyarakat sipil hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk menyerap aspirasi terkait KUHAP. Di samping itu, Komisi III juga akan menggelar sejumlah kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata dia.