Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-21 at 4.36.16 PM.jpeg
RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025) (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • KPK soroti 17 poin bermasalah di RUU KUHAP

  • YLBHI desak pembuat UU tak buru-buru bahas RUU KUHAP

  • RUU KUHAP ditargetkan rampung Oktober

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih dalam Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi, yang telah dituangkan dalam asta cita Presiden Republik Indonesia.

"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman, dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, Komisi III DPRI RI akan memanggil organisasi masyarakat sipil hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk menyerap aspirasi terkait KUHAP. Di samping itu, Komisi III juga akan menggelar sejumlah kunjungan kerja (kunker) ke daerah.

"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata dia.

1. KPK soroti 17 poin bermasalah di RUU KUHAP

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengungkap 17 poin masalah dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. KPK masih terus mendalami RUU KUHAP ini. Salah satu yang disorot KPK adalah pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.

Di samping itu, KPK juga menyoroti keberlanjutan penanganan perkara yang diusutnya hanya dapat diselesaikan melalui KUHAP. Padahal, KPK selama ini berpedoman pada KUHAP, UU KPK, dan UU Tipikor. Keberadaan penyelidik KPK juga tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

2. YLBHI desak pembuat UU tak buru-buru bahas RUU KUHAP

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Saat ini, YLBHI melihat proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut buruk, karena DPR dan pemerintah tertutup dan terburu-buru.

"Perumusan kilat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi, dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana," tulis pengurus YLBHI dikutip Selasa (24/6/2025).

YLBHI menekankan, pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim), termasuk minimnya peran advokat selama ini.

"Dengan RKUHAP baru mestinya ke depan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tulis YLBHI.

3. RUU KUHAP ditargetkan rampung Oktober

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan, RUU KUHAP ditargetkan rampung Oktober 2025. Hal ini menyusul keberadaan KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHAP baru)," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hinca menjelaskan, KUHAP telah berlaku selama 44 tahun lamanya sejak diberlakukan pada 1981 silam. Karena itu, ia menilai revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini. Dia mengatakan, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.

Editorial Team