Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU KUHAP Atur Dana Abadi dari APBN untuk Kompensasi Korban

berita_1753779185_5672968e731106827e52.jpg
Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum Indonesia mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (Dok. Humas MK RI)
Intinya sih...
  • LPSK memiliki peran sentral dalam realisasi dana abadi korban
  • Kompensasi berbeda dengan restitusi, negara akan menanggung kompensasi jika pelaku tak mampu membayar
  • Regulasi dana abadi diyakini bisa selesaikan masalah restitusi korban menurut Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan dalam RUU KUHAP terdapat aturan mengenai  dana abadi untuk pemulihan kerugian korban. Biayanya berasal dari APBN.

"Dengan mengadopsi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, kebetulan waktu itu saya ketua DIM pemerintah, ini kita adopsi dalam RUU KUHAP mengenai dana abadi korban," ujar Eddy Hiariej saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

"Ini untuk bagaimana kita melakukan rehabilitasi terhadap korban, restitusi terhadap korban," imbuhnya.

1. LPSK punya peran sentral

IMG-20250731-WA0161.jpg
LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Eddy menyebut LPSK punya peran sentral dalam realisasi dana abadi korban ini. LPSK akan berperan dalam menghitung biaya hingga melindungi korban dan saksi.

"Oleh karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, tidak hanya pasal, tapi pada bagian tertentu, berbicata soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.

2. Kompensasi beda dengan restitusi

IMG-20250731-WA0124.jpg
Wamenkum Eddy Hiariej, Ketua Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati, Ketua LPSK Achmadi (IDN Times/Aryodamar)

Eddy menjelaskan bahwa dalam RUU KUHAP akan diatur apabila seorang pelaku pidana tak mampu membayar kerugian korban, maka akan ditanggung negara. Hal itu disebut kompensasi, bukan restitusi.

“Bedanya apa? Kalau kompensasi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, restitusi adalah tanggung jawab dari si pelaku. Tetapi kita tidak menutup mata bahwa kalau misalnya dalam kekerasan terhadap, tidak dalam tindak pidana kekerasan seksual itu, tidak mesti pelaku berasal dari orang yang berduit,” ujar Eddy.

“Ketika tidak ada yang disita, harta kekayaannya tidak bisa untuk melakukan restitusi, kan negara tidak bisa diam. Karena korban ini harus direhabilitasi, harus direstorasi. Nah di sini lahir lah kompensasi,” imbuhnya.

3. Regulasi dana abadi diyakini bisa selesaikan masalah restitusi korban

IMG-20250731-WA0125.jpg
Diskusi LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menjelaskan selama ini belum ada regulasi yang mengatur soal dana abadi korban. Menurutnya, hal itu bisa menjawab masalah restitusi untuk korban yang belum maksimal.

"Tadi sudah saya sampaikan penyitaan aset pelaku belum berjalan maksimal, itu satu. Yang kedua, belum ada regulasi untuk korban TPPO memperoleh restitusi dari dana abadi korban,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us