Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Muhamad Nasir Djamil menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk memhahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Komisi III DPR RI tengah merampungkan revisi KUHAP yang ditargetkan berlaku bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Ia pun tidak ambil pusing bila nanti pembahasan RUU Perampasan Aset diserahkan ke Komisi III.
"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset," kata Legislator Fraksi PKS itu.
Adapun, mengenai substansi materi RUU Perampasan Aset masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan dalam UU ini akan dibahas mendalam di dalam panitia kerja (panja).
Menurut dia, yang terpenting bagaimana menjaga kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait UU Perampasan Aset dapat ditindaklanjuti DPR RI sebagai pembuat UU.
"Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk uu dalam hal ini DPR," kata dia.
