Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR Keputusan Ketum Parpol

- RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR RI hasil rundingan Presiden Prabowo dengan ketum parpol.
- Pemerintah dan DPR menjalin komunikasi sebelum tuntutan masyarakat mendesak UU Perampasan Aset disahkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil rundingan Presiden RI, Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik (ketum parpol).
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo sudah bertemu dengan para ketum parpol. Artinya, keputusan dari di Badan Legislasi (Baleg) yang mengesahkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prioritas 2025 merupakan hasil rundingan bersama ketum parpol.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata Supratman di Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah bersama DPR terus menjalin komunikasi sebelum ada tuntutan masyarakat yang mendesak UU Perampasan Aset segera disahkan.
Selanjutnya, kata dia, Presiden Prabowo akan bersurat ke DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk tahun 2025," kata dia.
Diketahui, RUU Perampasan Aset diusulkan Baleg DPR RI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024. RUU ini termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif 17+8 Tuntutan Rakyat yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.
Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.