Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 2025

WhatsApp Image 2025-09-02 at 13.28.17.jpeg
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR dan pemerintah sepakat menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2025.
  • Pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan status hukumnya.
  • RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah disebut telah bersepakat segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Bob usai rapat.

Kendati, Bob mengatakan, DPR RI tetap akan berhati-hati dan tak mau terburu-buru. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi masyarakat (meaningfull participations).

Sebab, perlu dicermati apakah substansi RUU Perampasan Aset ini masuk dalam sektor pidana asal (predicate crime) atau pidana tambahan atau justru masuk hukum perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 memasukkan RUU Perampasan Aset berarti ada dukungan Presiden. Adapun, status RUU Perampasan Aset sebelumnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.

Diketahui, RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.

Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pihak Lisa Mariana: Tes DNA Ridwan Kamil Buktikan Pengakuan Hubungan Intim

09 Sep 2025, 22:56 WIBNews