Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kembali mengklarifikasi kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak oleh parlemen. Ia mengeklaim, RUU Perampasan Aset terus dibahas selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset lebih banyak dibandingkan undang-undang lainnya.
"Pertama, ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal, faktanya, teman-teman tahu semua, kami sudah berminggu-minggu melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal undang-undang perampasan aset," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026).
Ia turut menepis isu yang menyebut pengalihan daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR, sengaja untuk untuk memperlambat. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya.
"Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat. Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti, kami sudah susun DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sementara, bila RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah, maka bakal lebih lama karena DIM akan dikirimkan dari delapan fraksi di parlemen.
"Masing-masing fraksi memiliki substansi yang beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM. Delapan kali lipat dibandingkan diusulkan oleh DPR," katanya.
