Komisi III DPR Bantah Tolak Pembentukan RUU Perampasan Aset

- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah isu bahwa DPR menolak pembentukan RUU Perampasan Aset dan menegaskan pembahasan masih terus berjalan.
- Komisi III telah menggelar beberapa rapat dengar pendapat umum dengan berbagai organisasi untuk menyerap masukan terkait materi RUU tersebut.
- Banyak pihak mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset hasil sitaan koruptor karena dinilai lebih efektif dibanding hanya ditangani Kejaksaan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah parlemen menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sekaligus menjawab rumor yang tersebar di media sosial.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi untuk menampung materi rancangan uu tersebut.
"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman di sini kan saksi juga ya. Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, RUU ini merupakan produk baru sehingga pembentukannya membutuhkan banyak pertimbangan dari berbagai lapisan masyarakat.
Menurut dia, Komisi III DPR banyak menerima masukan tentang perlunya pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset hasil sitaan dari para koruptor.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset hasil disita ini. Karena kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini gimana," kata dia.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan bahwa DPR RI saat ini batal membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembentukan UU ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sayangnya, DPR dikabarkan menolak keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut. Informasi ini ramai di media sosial salah satunya diunggah oleh pemilik akun @serbaserbii98 yang memantik reaksi warganet.
"DPR resmi menolak perampasan aset yang diminta oleh Prabowo untuk dipercepat," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip IDN Times, Sabtu (11/6/2026).















