Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menuntut pihak yang memasang pagar laut di wilayah perairan Tangerang agar memberi ganti rugi biaya pembongkaran yang dilakukan pada 18 Januari dan 22 Januari 2025. Sebab, biaya untuk pembongkaran pagar laut yang telah membentang 30,16 kilometer dikeluarkan oleh negara. Padahal, pagar bambu itu dibangun selama berbulan-bulan oleh pemiliknya.
"Saya berharap siapa yang menanam, kan (menanam pagar bambu) pakai uang. Yang nyabut mestinya mereka juga (si pemilik pagar). Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana (negara), mudah-mudahan kita tuntut dan mereka harus ganti," ujar Titiek usai meninjau pembongkaran pagar laut di Pos TNI AL Tanjung Pasir pada Rabu (22/1/2025).
Ia juga mendorong agar pemerintah mengumumkan pihak yang memasang pagar laut tersebut. Masyarakat, kata Titiek, berhak tahu siapa yang membangun pagar bambu hingga ke tengah lautan itu.
"Kami tentunya ingin tahu juga ya (pelaku pemasangan pagar laut). Masyarakat juga berhak tahu, ini siapa yang buat semena-mena bikin pagar di laut. Supaya ini diproses," imbuhnya.