KKP Periksa 2 Orang Dalami Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil dua orang untuk mendalami pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kedua orang tersebut mengaku sebagai pendamping nelayan. Pung Nugroho menyampaikan, PSDKP akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan pihak-pihak yang dapat bertanggung jawab atas pemagaran laut itu.
"Kalau pihak-pihak kemarin kami sudah berusaha memanggil tapi pengakuannya belum maksimal, belum bisa dijadikan sebagai tersangka tapi akan kami dalami terus sampai kalau bisa ada (tersangka)," kata Pung, Rabu (22/1/2025).
KKP akan menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran administratif berupaya pembayaran denda yang dibayarkan ke negara. Namun, dia mengatakan, terbuka peluang bila nanti Mabes Polri mau ikut mendalami kasus ini dengan menggunakan pidana umum.
"Ada kalau satu hektare itu hanya 18 juta sesuai UU tapi kan kalau nanti ada LH, Polri mau masuk itu luar biasa. Oh bisa Polri itu kan pidana umum," kata dia.
"Kalau dari KKP kita menggunakan kebijakan administratif, namun jika aparat lain mau masuk menggunakan pidana boleh," imbuhnya.
Diketahui, KKP dan TNI AL menggelar operasi gabungan untuk membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten hari ini. KKP menargetkan, pembongkaran pagar bambu itu selesai dalam waktu maksimal 10 hari.