Menteri KKP Ngaku Belum Tahu Aguan Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang

- Menteri KKP belum bisa memastikan hubungan perusahaan HGB dengan pembangunan pagar laut di Tangerang oleh Aguan.
- KKP tengah mengembangkan Ocean Big Data untuk deteksi pelanggaran laut, sanksi denda Rp18 juta/km untuk pemagaran ilegal.
- Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 263 SHGB di area tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono belum mengetahui apakah perusahaan-perusahaan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang memiliki hubungan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Aguan adalah sosok di balik pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Terkait hubungannya dengan pagar laut di perairan Tangerang, dia meminta semua pihak untuk menunggu hasil penelusuran.
"Kalau itu saya belum tahu, tunggu saja," kata Sakti kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
1. KKP perbaiki sistem pengawasan laut buntut kasus pagar laut

Sakti menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan koreksi dan perbaikan sistem pengawasan laut, salah satunya melalui pengembangan Ocean Big Data.
Dengan implementasi penuh Ocean Big Data, setiap aktivitas di perairan Indonesia akan terpantau sehingga pelanggaran seperti pembangunan pagar laut ilegal dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
"Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data itu pasti ketahuan," ujarnya.
2. KKP masih berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

Sakti menyatakan hingga saat ini belum ada indikasi jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mengungkapkan terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut, dengan 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
"Kan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) kan nyebutin ada 2 perusahaan itu ya, itu salah satu yang nanti kita akan diskusikan. Kalau itu benar ya sudah, kita serahkan kepada penyidik," paparnya.
3. Pemilik pagar laut ilegal bakal dikenakan sanksi

Sakti menegaskan pihak yang terbukti melakukan pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Besaran denda akan disesuaikan dengan luas area yang dipagari, dengan estimasi Rp18 juta per kilometer (km).
Kemudian, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kalau dari kami denda karena lebih ke arah administratif. Kalau ada unsur pidananya itu ke kepolisian," tambahnya.