Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
007B9380-8367-4ED8-A81B-0FE9D43B7B40.jpeg
Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat pleno di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Reformasi Polri minta pengurangan jumlah tahanan

  • Laras Faizati berpeluang dibebaskan

  • Dera dan Munif juga diminta dibebaskan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat pleno untuk membahas masukan-masukan dari 52 kelompok masyarakat. Salah satunya terkait nasib 1.038 orang yang ditangkap dan ditahan buntut kerusuhan Agustus.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya dalam rapat pleno telah meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan aktivis-aktivis dan peserta unjuk rasa.

“Dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Jimly usai rapat di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

1. Reformasi Polri minta agar ada pengurangan jumlah tahanan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Jimly menjelaskan, kajian ini dilakukan agar ada pengurangan jumlah dari 1.038 orang yang ditahan. Sebab, Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai jumlah itu terlalu besar meskipun demonstrasi berlangsung masif.

“Jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi misalnya dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih kepada pelaku perempuan hingg pelaku difabel,” ujarnya.

“Sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” lanjutnya.

2. Laras Faizati berpeluang dibebaskan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkap, ada tiga nama yang disorot agar mendapatkan pembebasan.

Pertama, Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati. Alasannya, berdasarkan bukti dalam gawainya, Laras sempat mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan.

“Dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri maka dari pekerjaannya dia diberhentikan,” ujarnya.

“Kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” lanjutkan.

3. Dera dan Munif juga diminta dibebaskan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, dua orang lainnya yakni aktivis lingkungan dan HAM, Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, yang ditangkap Polda Jawa Tengah. Saat ditangkap pada 27 November, tetapi penetapan tersangka dilakukan pada 14 November.

“Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini,” ujarnya.

Editorial Team