Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat pleno untuk membahas masukan-masukan dari 52 kelompok masyarakat. Salah satunya terkait nasib 1.038 orang yang ditangkap dan ditahan buntut kerusuhan Agustus.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya dalam rapat pleno telah meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan aktivis-aktivis dan peserta unjuk rasa.
“Dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Jimly usai rapat di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
