Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Laras Faizati Dipecat ASEAN usai Jadi Tersangka Penghasutan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Keluarga Laras ajukan penangguhan penahanan karena ia adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
  • Laras ditangkap usai membuat konten diduga penghasutan dengan menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
  • Laras dijerat UU ITE karena postingannya berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati mengaku dipecat usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur mengatakan pemutusan kontrak itu dialami kliennya setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ujarnya, Kamis (4/9/2025).

1. Keluarga Laras ajukan penangguhan penahanan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan penangguhan penahanan diajukan keluarga lantaran kliennya tulang punggung yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.

"Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tuturnya.

"Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," imbuhnya.

2. Laras ditangkap usai membuat konten diduga penghasutan

Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati yang menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin (1/9/2025) kemarin. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.

3. Laras dijerat UU ITE

Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berisiko membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.

"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Didemo Mahasiswa, DPRD DKI Janji Tindaklanjuti Transparansi BUMD

04 Sep 2025, 15:51 WIBNews