Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi Reformasi Polri Dapat Masukan soal Keyakinan Beragama

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Polisi harus mampu memberikan perlindungan dan jaminan hak kepada semua kelompok, baik yang beribadah maupun yang berdemonstrasi.
  • Pembenahan Polri merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil untuk membahas arah pembenahan institusi kepolisian. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (AFKUB), Setara Institute, Jaringan Gusdurian, serta perwakilan dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM.

Agenda utama pertemuan ini menyoroti aspirasi masyarakat sipil tentang penanganan isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyampaikan pentingnya perubahan pendekatan kepolisian yang selama ini dinilai cenderung restriktif terhadap kelompok minoritas. Menurut Halili, reformasi tidak hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga harus mencakup langkah pencegahan agar tidak terjadi persekusi.

1. Polisi harus berdiri di atas semua golongan

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Halili mengatakan, polisi harus mampu berdiri di atas semua golongan. Ia memberikan contoh mengenai penanganan situasi ketika ada kelompok yang beribadah dan kelompok yang berdemonstrasi secara bersamaan.

"Jadi kalau ada satu kelompok yang mesti beribadah, kelompok yang mestinya beribadah itu ya harus dijamin oleh polisi. Tapi kalau ada warga yang mau demo, ya, silakan aja juga dijamin haknya untuk berdemo. Jadi yang beribadah, beribadahlah, yang demo, demolah!" ujar Halili di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

2. Pembenahan Polri merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum

Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad (dekat mik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad (dekat mik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Halili mengingatkan, pembenahan di tubuh kepolisian merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum secara menyeluruh yang juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, mengatakan, konflik berlatar belakang agama memiliki kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan khusus dalam penanganannya.

"Polri perlu cara pandang dan mekanisme yang berbeda dalam menangani konflik isu KBB. Karena, begitu kompleksnya isu ini, tidak bisa diperlakukan sama dengan konflik-konflik yang lain," kata Jay.

3. Perlu ada reformasi sistem hukum

Ketua Asosiasi FKUB Indonesia, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Asosiasi FKUB Indonesia, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, menyoroti aspek regulasi pendirian rumah ibadah, khususnya tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mensyaratkan 90 pengguna dan 60 pendukung.

Dia mengatakan, jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib memberikan izin dan kepolisian harus menjamin keamanan pelaksanaannya.

"Jadi 60 dan 90 itu dipenuhi dan wali kota, bupati harus mengizinkan. Kemudian kalau sudah diizinkan, kalau ada masyarakat menolak, di situlah peran polisi," ujar Ida Pengelingsir.

Selain isu keagamaan, Ida juga menyinggung perlunya reformasi sistem hukum untuk menekan praktik suap dan memberikan kewenangan yang tegas kepada kepolisian dalam menjaga ketertiban umum tanpa keraguan akan tuduhan pelanggaran HAM, selama tindakan tersebut berada dalam koridor hukum yang jelas.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Surat Terbuka Kerry Riza Chalid: Tuduhan Rugikan Negara Rp285 T Fitnah

25 Nov 2025, 17:21 WIBNews