Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi sikap tegas pemerintah soal larangan berkegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri. Misbakhun mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sangat tepat demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).