Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-06 at 16.40.52_653304a1.jpg
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diskusi dengan awak media dikawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Komnas HAM akan panggil PPATK untuk keterangan terkait pemblokiran rekening dormant.

  • Pemblokiran rekening berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik rekening.

  • Rekening masuk kategori hak atas properti, sehingga pemblokiran dapat menghambat pemenuhan hak lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan analisis soal dampak pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kaitannya dengan hak asasi masyarakat (HAM).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Pihaknya akan melihat apakah ada dampak pemblokiran pada HAM.

"Apakah terkait dengan kewenangan prosedur mekanisme dampaknya terhadap hak asasi manusia, sedang kita kaji. Nanti Komnas HAM akan menyampaikan kepada publik hasil analisis kami, apa dampaknya pemblokiran ini terhadap hak asasi manusia," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

1. Akan panggil PPATK

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diskusi dengan awak media dikawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan penyelidikan, termasuk di antaranya PPATK. Namun, Anis belum menjelaskan secara detail kapan akan memanggil PPATK.

"Iya, kami akan identifikasi siapa saja yang relevan untuk kami minta keterangan dan informasi terkait dengan pemblokiran rekening PPATK ini," kata dia.

Meski belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut, internal Komnas HAM juga merasakan dampak dari pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

"Jadi itu cukup menjadi evidence bagi Komnas HAM untuk memberikan atensi dan langkah kami untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan," kata dia.

2. Berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak

ilustrasi membuka rekening bank (freepik.com/jcomp)

Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemblokiran rekening dormant berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak.

Pasalnya dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penonaktifan rekening cuma bisa dilakukan untuk rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, terorisme, atau kejahatan lainnya.

"Sementara kalau kita dengar penjelasan dari PPATK tindakan itu dalam rangka pencegahan judi online, dimanfaatkan oleh judol. Artinya, rekening ini tidak ada kaitan langsung dgn tindak pidana tersebut hanya mencegah jangan sampai disalahgunakan. Nah, berarti rekening ini sebenarnya clear, tapi tidak aktif. Jadi jelas itu ada pelanggaran hukumnya," tutur dia.

3. Rekening masuk kategori hak atas properti

ilustrasi rekening bank (freepik.com/rawpixel.com)

Dia juga menyoroti bagaimana pemblokiran itu dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pemilik rekening, jadi hanya sepihak saja. Sedangkan untuk mengaktifkan kembali rekening, pemilik harus melakukan usaha lebih dengan data pelengkap yang diperlukan.

Rekening bank, kata dia, juga salah satu bentuk harta kekayaan sehingga masuk dalam kategori hak atas properti. Karena itu, saat diblokir, pemilik rekening tak leluasa menggunakan hartanya. Hal ini membuat terhambatnya pemenuhan hak lain seperti keperluan membayar.

"Meskipun sudah dikoreksi dengan cara dicabut, jadi sudah dibuka kembali, tetapi itu, kan, 120 juta rekening jumlahnya banyak dan tidak otomatis kembali dengan sendirinya sehingga Komnas (HAM) akan menindaklanjutinya,” kata Abdul Haris.

Editorial Team