Blokir Rekening Nganggur, PPATK Langgar Tugas dan Fungsinya Sendiri

- PPATK tidak punya wewenang langsung memblokir rekening.
- Pimpinan PPATK dianggap tidak kompeten.
- Sanksi tegas perlu diberikan kepada pejabat PPATK yang mengeluarkan kebijakan blokir rekening nganggur.
Jakarta, IDN Times - Ekonom senior sekaligus Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik Rachbini menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyalahi tugas dan fungsinya dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dormant atau menganggur selama tiga bulan atau lebih.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.
"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," ujar Didik dalam catatannya, Senin (4/8/2025).
1. PPATK tidak punya wewenang langsung memblokir rekening

Didik menambahkan, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.
"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik.
Dengan begitu, PPATK juga tidak bisa memblokir rekening nasabah secara massal seperti saat ini bahkan jika sifatnya sementara. Untuk memblokir, PPATK mesti meminta bantuan Polri, Kejaksaan, dan bahkan KPK jika menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pendanaan teroris pada sebuah rekening.
"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ujar Didik.
2. Pimpinan PPATK dianggap tidak kompeten

Dalam kasus ini, PPATK dinilai Didik sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Didi menyatakan, hal itu menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.
"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," kata dia.
3. Sanksi tegas

Oleh karena itu, Didik menyatakan, pejabat PPATK yang mengeluarkan kebijakan blokir rekening nganggur layak diberika sanksi tegas, baik berupa peringatan atau diberhentikan dari jabatannya.
Kebijakan yang di luar tugas dan fungsi PPATK disebut Didik adalah kelalaian fatal dan tidak profesional.
"Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab," kata Didik.