Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Blokir Rekening Nganggur, PPATK Langgar Tugas dan Fungsinya Sendiri

 rekening dormant.png
Ilustrasi rekening dormant (freepik.com/katemangostar)
Intinya sih...
  • PPATK tidak punya wewenang langsung memblokir rekening.
  • Pimpinan PPATK dianggap tidak kompeten.
  • Sanksi tegas perlu diberikan kepada pejabat PPATK yang mengeluarkan kebijakan blokir rekening nganggur.

Jakarta, IDN Times - Ekonom senior sekaligus Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik Rachbini menegaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyalahi tugas dan fungsinya dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang dormant atau menganggur selama tiga bulan atau lebih.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk  mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.

"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri  lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," ujar Didik dalam catatannya, Senin (4/8/2025).

1. PPATK tidak punya wewenang langsung memblokir rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Didik menambahkan, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik.

Dengan begitu, PPATK juga tidak bisa memblokir rekening nasabah secara massal seperti saat ini bahkan jika sifatnya sementara. Untuk memblokir, PPATK mesti meminta bantuan Polri, Kejaksaan, dan bahkan KPK jika menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pendanaan teroris pada sebuah rekening.

"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ujar Didik.

2. Pimpinan PPATK dianggap tidak kompeten

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, PPATK dinilai Didik sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Didi menyatakan, hal itu menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut.  Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," kata dia.

3. Sanksi tegas

Ilustrasi Pemecatan (pexels.com/anthonyshkraba)
Ilustrasi Pemecatan (pexels.com/anthonyshkraba)

Oleh karena itu, Didik menyatakan, pejabat PPATK yang mengeluarkan kebijakan blokir rekening nganggur layak diberika sanksi tegas, baik berupa peringatan atau diberhentikan dari jabatannya.

Kebijakan yang di luar tugas dan fungsi PPATK disebut Didik adalah kelalaian fatal dan tidak profesional.

"Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab," kata Didik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us