Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul serta hak atas rasa aman. Penilaian itu diambil berdasarkan hasil observasi langsung ke lapangan pada periode 3-4 Juli 2025 lalu.
Persekusi itu dimulai pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB usai warga sekitar tiba-tiba mendatangi villa di Kecamatan Cidahu tersebut. Warga menuding sedang dilakukan ibadah di dalam villa. Padahal, di sana sedang digelar acara retret yang dilakukan oleh sekelompok remaja dari Jakarta.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan serta perusakan fasilitas tempat tinggal. "Tindakan persekusi itu tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma khususnya bagi peserta yang sebagian besar berusia remaja," ujar Pramono di dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/7/2025).
Komnas HAM menyampaikan respons dan mendorong kepada sejumlah pihak agar peristiwa persekusi itu segera ditindak lanjuti. Pesan Komnas HAM kepada Polres Sukabumi yaitu melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan terutama bagi para korban.