Penangguhan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Baru Usul

- Stafsus usul restorative justice untuk penyelesaianThomas mengusulkan restorative justice sebagai jalan penyelesaian untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
- Korban kecewa dengan stafsus Menteri HAM Natalius PigaiKuasa Hukum Korban menyatakan kekecewaannya terhadap usulan penangguhan penahanan yang dianggap membela pelanggar HAM.
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Thomas Harming Suwarta, mengklarifikasi pernyataannya soal penangguhan penahanan tersangka perusakan rumah singgah dalam retreat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, hal itu masih sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas kepada jurnalis, Sabtu (5/7/2025).
1. Stafsus sebut restorative justice untuk penyelesaian

Thomas mengatakan, dalam rangka penyelesaian, pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian. Menurut dia, hal itu sebagaiupaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
2. Korban kecewa dengan stafsus Menteri HAM Natalius Pigai

Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Subadria Nuka, menilai pernyataan stafsus Menteri HAM yang mengusulkan penangguhan penahanan seolah membela pelanggar HAM. Ia pun kecewa dengan pernyataan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Yohanes Wedy jelas sangat kecewa, kenapa justru negara seakan jadi pembela pelanggar HAM. Negara tidak boleh kalah dan takut dengan tindakan sekelompok orang yang mencederai kerukunan dan melanggar hukum. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi jangan hanya Fokus ke 7 tersangka saat ini. Dugaan kami masih banyak terduga pelaku lainnnya yang belum ditangkap," ujar Kuasa Hukum Korban, Subadria Nuka, Sabtu.
3. Stafsus Menteri HAM tuai kontroversi

Sebelumnya, Stafus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengungkap rencana mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Suwarta menjelaskan, Kementerian HAM siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. Selain itu, ia mengatakan Kementerian HAM mendorong penyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice.