Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei mengenai Refleksi 20 tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penilaian masyarakat mengenai kinerja Komnas HAM.
Hasilnya menunjukkan masyarakat memang mengerti konteks HAM, namun secara normatif, masyarakat tidak paham apa itu lembaga Komnas HAM, mulai dari tugas, kewenangan, hingga fungsinya.
Masyarakat memang memiliki pemahaman mengenai tugas utama Komnas HAM yakni sebagai lembaga negara yang melakukan perlindungan HAM.
“Namun, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui tugas utama dari Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).