Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Makna HAM Menurut Masyarakat Versi Survei Komnas HAM

Pemaparan Survei "Refleksi 20 Tahun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei bertema Refleksi 20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Cakupan penelitian ini ingin menggali persepsi, mengukur kepuasan, dan mengeksplorasi ekspektasi, serta bahan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hasilnya, kesadaran masyarakat soal HAM ternyata meningkat. Sebagian responden merasa sudah cukup memahami HAM dan mengaitkan dengan beberapa kasus tertentu, namun tidak dengan pemahaman soal keberadaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

1. Pemahaman dari kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebanyak 42.1 persen responden menyatakan HAM adalah hak hidup atau hak individu sejak lahir. Sedangkan, 11 persen lainnya memahami HAM dari beberapa kasus seperti Papua, Novel Baswedan, Munir, hingga Orde Baru 1998.

Lebih dalam lagi, sebanyak 8,7 persen lainnya memahami HAM sebagai masalah kekerasan atau kejahatan seperti intimidasi, rasis, konflik, pelecehan seksual, dan lainnya.

2. Menurut responden kebebasan berpendapat adalah HAM tertinggi

Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari sembilan hal yang termasuk HAM, responden menilai kebebasan berpendapat dan kemerdekaan memeluk agama, adalah hal yang tertinggi dalam konteks ini.

Berikut adalah urutan sembilan hal yang termasuk kategori HAM menurut responden survei ini:

  1. Kebebasan berpendapat
  2. Kemerdekaan memeluk agama atau kepercayaan
  3. Pendidikan
  4. Perlakuan yang sama di mata hukum
  5. Rasa aman dari tindak kekerasan oleh aparat
  6. Layanan kesehatan
  7. Kesempatan turut serta dalam pemerintahan tanpa memandang SARA
  8. Rasa aman dari konflik antarkelompok
  9. Penyediaan lapangan pekerjaan.

3. Banyak masyarakat yang tidak paham UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pengetahuan masyarakat perihal UU Nomor 39 Tahun 1999 juga masih terbilang rendah. Sebanyak 70,3 persen responden tidak pernah mendengar soal undang-undang ini.

Berdasarkan pembagian wilayah, Indonesia bagian barat menempati posisi tertinggi. Lalu disusul wilayah Indonesia bagian tengah dan bagian timur.

4. Survei mencakup 1.200 responden dari 34 provinsi

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG/Nicklas Hanoatubun

Survei ini menggunakan kuesioner dan wawancara tatap muka selama 60 menit, menggunakan metode multistage random sampling dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Total terdapat 1.200 responden laki-laki dan perempuan berusia 17-65 tahun yang tersebar di 34 provinsi, mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga atas.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us