Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses asesmen TWK pegawai KPK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK tersebut.
“Kami memberi rekomendasi agar Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di Republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Taufan Damanik, Senin (16/8/2021).
Taufan menuturkan, Komnas HAM meminta Jokowi mengambil alih proses dengan melakukan lima tindakan. Salah satunya adalah presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
Menurut dia, tindakan itu sejalan dengan arahan Presiden yang meminta agar alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai.