Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM merekomendasikan agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo memulihkan status 57 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Terkait rekomendasi itu, Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan presiden menghormati rekomendasi tersebut.

“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” kata Dini kepada IDN Times, Rabu (25/8/2021).

1. Arahan Jokowi soal isu pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap sama

Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dini mengatakan arahan Jokowi terkait isu pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap sama. Seperti yang disampaikan Jokowi pada 17 Mei 2021, ia menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

“Arahan presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah,” ucap Dini.

2. Jokowi harap MK dan MA beri putusan adil soal status pegawai KPK

Default Image IDN

Dini menyampaikan saat ini juga tengah berlangsung proses hukum terkait polemik tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Jokowi juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA,” terang Dini.

Menurutnya, Jokowi berharap MK dan MA bisa memberikan putusan yang adil terkait isu ini.

“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini.

3. Komnas HAM minta Jokowi ambil alih soal asesmen TWK KPK

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses asesmen TWK pegawai KPK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK tersebut.

“Kami memberi rekomendasi agar Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di Republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Taufan Damanik, Senin (16/8/2021).

Taufan menuturkan, Komnas HAM meminta Jokowi mengambil alih proses dengan melakukan lima tindakan. Salah satunya adalah presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.

Menurut dia, tindakan itu sejalan dengan arahan Presiden yang meminta agar alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai.

Editorial Team