Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyatakan peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bukan semakin berkurang, namun semakin bertambah. Isu ini diharapkan dapat menjadi perhatian setiap kepala daerah.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara usai menjadi pembicara dalam diskusi yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (29/7).

1. Perda diskriminatif bertambah

IDN Times/Margith Juita Damanik

Beka menilai perda diskriminatif yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. "Ada saya kira perda-perda diskriminatif juga tidak berkurang, tapi semakin bertambah," kata beka.

"Atau bukan perda lah ya, tapi kebijakan daerah yang diskriminatif, bukan berkurang tapi bertambah," lanjut dia.

Aturan-aturan yang dia maksud menurutnya umumnya berupa edaran, surat keputusan bupati, dan lain-lain. "Yang kemudian lebih subjektif dari pemimpin daerah karena antara DPRD dengan masyarakat," kata Beka lagi.

2. Fenomena ini harus diwaspadai

Editorial Team

Tonton lebih seru di