Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memunculkan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut pelanggaran itu mencakup hak atas pangan dan kesehatan, hak anak, kebebasan berpendapat, serta hak atas pemulihan.
“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli, dalam konferensi pers daring, Kamis (8/10/2026).
