Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti pengakuan Lutfi Alfiandi terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada dirinya ketika menulis berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (20/1) kemarin, Lutfi mengaku disiksa bahkan disetrum oleh supaya demi pengakuan bahwa dia memang melempari polisi dengan batu sekaligus melakukan perusakan fasilitas umum.

“Terkait keterangan Lutfi di pengadilan, seharusnya Kapolda segera menindaklanjuti, karena itu keterangan di pengadilan, di bawah sumpah dan lebih kuat dari BAP. Nanti kami, Komnas juga akan menggali keterangan juga dari polisi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada IDN Times, Selasa (21/1).

1. Kesimpulan umum Komnas HAM mengarah pada kesalahan prosedur interogasi

IDN Times/Lia Hutasoit

Secara garis besar, hasil investigasi Komnas HAM menyusul serentetan penangkapan di tengah aksi tolak RKUHP dan RUU KPK adalah ditemukannya kesalahan prosedur penangkapan serta pengambilan keterangan.

“Kalau temuan umum Komnas HAM, memang ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat, kemudian juga (kesalahan) prosedur. Dengan keterangan Lutfi ini akan kami cocokkan. kami juga bisa meminta keterangan langsung kepada polisi, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan,” tambah dia.

2. Kuasa hukum boleh melapor ke komite internasional tapi Komnas HAM juga akan bergerak

Editorial Team

Tonton lebih seru di