Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mencerminkan bahwa pembuat kebijakan tidak melibatkan masyarakat dalam menyusun regulasi.
Sebagai informasi, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat atau tidak sesuai dengan UUD 1945. Salah satu alasannya adalah metode dan sistematika pembuatan undang-undang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keputusan MK yang mau disuarakan (adalah) bahwa rumusan yang disebut kepentingan umum, kepentingan rakyat, memajukan negara, itu tidak hanya bisa disuarakan oleh struktur negara, Presiden, DPR, tapi juga bisa disuarakan oleh rakyat,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi terbatas yang digelar di Hotel Royal Kuningan, Jumat (26/11/2021).
“Artinya, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, partisipasi publik harus dipastikan ada. Dalam proses omnibus kemarin kan partisipasinya (rakyat) minim sekali,” tambah dia.