Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaporkan kasus kekerasan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan dengan berbagai tindakan kekerasan seperti pemukulan, penendangan, dan penginjakan oleh petugas Lapas terhadap warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta pada awal November 2021 yang dilaporkan oleh mantan warga binaan. Selain itu bahkan ada dugaan kekerasan seksual seperti penelanjangan.

Dengan adanya pengaduan ini, Komnas HAM menemukan beberapa hal.

“Menindaklanjuti informasi pengaduan tersebut, sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan memperoleh informasi awal dari Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta pada 8 November 2021 di Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

1. Ada warga binaan dengan luka membusuk dan bekas cambukan

Konferensi Pers “Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta" Senin, 7 Maret 2022 (Youtube/Komnas HAM RI)

Total ada 15 lokasi di dalam lapas yang ditinjau oleh Komnas HAM dan ada pengamatan pada warga binaan di beberapa blok lapas. 

Komnas HAM mengemukakan tak ada keluhan soal fasilitas, tapi raut wajah sebagian orang menyampaikan interaksi seperti ada tekanan psikologis. Ada warga binaan blok Anggrek yang memiliki luka kering dan luka bekas cambukan di punggung.

Warga binaan blok Cempaka juga ditemukan dengan luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, bahkan ada keloid dan luka membusuk.

2. Petugas menyuruh warga binaan makan muntahan sisa makanan hingga direndam sambil dipukuli

Editorial Team

Tonton lebih seru di