Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan dengan berbagai tindakan kekerasan seperti pemukulan, penendangan, dan penginjakan oleh petugas Lapas terhadap warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta pada awal November 2021 yang dilaporkan oleh mantan warga binaan. Selain itu bahkan ada dugaan kekerasan seksual seperti penelanjangan.
Dengan adanya pengaduan ini, Komnas HAM menemukan beberapa hal.
“Menindaklanjuti informasi pengaduan tersebut, sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan memperoleh informasi awal dari Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta pada 8 November 2021 di Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).