Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang perempuan dengan disabilitas saat tadarus Al-Qur'an (IDN Times/Prayugo Utomo)
Seorang perempuan dengan disabilitas saat tadarus Al-Qur'an (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Komnas Perempuan mengaku kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas masih terjadi.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengungkapkan, dari pemantauan pihaknya, salah satu hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut adalah tahap pembuktian. Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum belum memiliki perspektif disabilitas. 

“Kesaksian korban tidak percaya oleh aparat penegak hukum karena kondisi disabilitasnya. Perempuan disabilitas dipandang belum setara di hadapan hukum,” ungkap dia dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Padahal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengamanatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pengakuan sebagai subjek hukum. UU TPKS telah mengamanatkan layanan khusus berupa pendampingan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan seksual.

1. Karakteristik kekerasan seksual di ruang sepi jadi hambatan pembuktian

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Rainy, hambatan pembuktian terjadi karena umumnya karakteristik kekerasan seksual terjadi di ruang sepi dan tanpa saksi, namun bisa terjadi berkali-kali. 

Kekerasan seksual tak disangkal ketika korban mengalami kehamilan tidak dikehendaki.

2. Perempuan dengan disabilitas psikososial kerap diabaikan hak dasarnya

(Ilustrasi) Tadarus penyandang Disabilitas tunanetra di Medan

Dia juga mengatakan perempuan dengan disabilitas psikososial adalah kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, penyiksaan, dan pengabaian hak-hak dasar mereka. 

Pemasungan, perlakuan yang tidak manusiawi, kekerasan dan pengabaian masih banyak dialami oleh perempuan dengan disabilitas psikososial.

"Kondisi tersebut mengakibatkan perempuan dengan disabilitas psikososial terhambat untuk berpartisipasi dalam dalam kehidupan sosial yang wajar," paparnya.

3. Ada 79 kasus kekerasan pada penyandang disabilitas selama 2022

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemantauan Komnas Perempuan, perempuan dengan disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas sepanjang tahun 2022.

Tujuh diantaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Jumlah kasus yang dilaporkan tersebut, menuurt Komnas Perempuan belum menggambarkan realitas sebenarnya. 

Editorial Team