Jakarta, IDN Times - Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Komnas Perempuan mengaku kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas masih terjadi.
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengungkapkan, dari pemantauan pihaknya, salah satu hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut adalah tahap pembuktian. Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum belum memiliki perspektif disabilitas.
“Kesaksian korban tidak percaya oleh aparat penegak hukum karena kondisi disabilitasnya. Perempuan disabilitas dipandang belum setara di hadapan hukum,” ungkap dia dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Padahal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengamanatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pengakuan sebagai subjek hukum. UU TPKS telah mengamanatkan layanan khusus berupa pendampingan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan seksual.