Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut, Jawa Barat, adalah bentuk kekerasan, karena dilakukan dengan paksaan. Pemotongan rambut dilakukan karena diduga siswi mewarnai rambut.
"Komnas Perempuan memandang pemotongan rambut secara paksa kepada peserta didik merupakan salah satu bentuk kekerasan, karena perbuatan ini memiliki potensi mempermalukan, merendahkan, dan bersifat sewenang-wenang, dan dapat menyebabkan dampak psikologis seperti trauma, takut, dan hilangnya kepercayaan diri," kata dia, dikutip Jumat (8/5/2026).
