Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hari Buruh, Komnas Perempuan Ungkap Kerentanan Pekerja Perempuan

Hari Buruh, Komnas Perempuan Ungkap Kerentanan Pekerja Perempuan
Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas Perempuan ungkap masih kuatnya ketimpangan dan kekerasan terhadap pekerja perempuan, terutama karena banyak pekerjaan mereka tak tercatat dalam sistem formal dan minim perlindungan.
  • Sepanjang 2025 tercatat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, mencakup kekerasan seksual, ekonomi, fisik, hingga psikologis akibat struktur kerja yang maskulin dan eksklusif.
  • Komnas Perempuan desak pembaruan RUU Ketenagakerjaan serta ratifikasi Konvensi ILO No.190 untuk lindungi semua bentuk kerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan ketimpangan dan kekerasan perempuan pekerja masih ada dan mengakar.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menyebut banyak jenis pekerjaan yang diampu perempuan tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal, sehingga tidak masuk skema perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja.

“Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan, dalam temuan awal pemantauan, juga menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujar Irwan, dikutip Sabtu (2/5/2026).

1. Tingginya risiko kerja perempuan tanpa perlindungan memadai

Hari Buruh, Komnas Bongkar Kerentanan Pekerja Perempuan
Ilustrasi buruh di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, kata Irwan, perempuan pekerja di berbagai sektor kerja berisiko tinggi, meskipun sebagian telah ada dalam skema kerja formal, tetap berhadapan dengan kondisi kerja yang tidak diakui risikonya oleh sistem ekonomi. Akibatnya, perempuan pekerja punya akses terbatas pada perlindungan sosial.

Negara dinilai belum hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk pekerja perempuan, termasuk kerja keperawatan, reproduksi sosial, kerja di ranah domestik, kerja rumahan, kerja berbasis komunitas atau relasi sosial, kerja di usaha keluarga, kerja di sektor informal, berbagai bentuk kerja di sektor digital, serta bentuk kerja lainnya.

2. Ada 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja selama 2025

Hari Buruh, Komnas Bongkar Kerentanan Pekerja Perempuan
Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja hadapi kekerasan berlapis mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis.

Komnas Perempuan menilai situasi ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan bersifat maskulin, seperti bekerja di luar rumah, dengan hubungan kerja kontraktual tertulis, upah teratur, dan jam kerja terukur, situasi yang tidak mewakili realitas kerja perempuan.  

3. Adanya lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih

Komnas Perempuan mencatat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, menurut Irwan, salah satu masalah utamanya juga dari cara sistem ekonomi yang mengeksklusi kerja perempuan dengan menentukan apa yang diakui sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan.

Terdapat lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih antara kerja tidak dibayar (unpaid labor), kerja yang tidak diakui (unrecognized labor), dan kerja yang tidak dihitung (uncounted labor). Hal ini menunjukkan eksklusi tidak hanya terjadi pada tingkat kompensasi, tetapi juga pada definisi, pengakuan, dan distribusi dalam sistem ekonomi.

4. Lindungi pekerja dari kekerasan dan diskriminasi melalui pembaruan RUU Ketenagakerjaan

Hari Buruh, Komnas Bongkar Kerentanan Pekerja Perempuan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri May Day 2026 di Monas, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komnas Perempuan menegaskan negara wajib melindungi seluruh pekerja dari kekerasan dan diskriminasi melalui pembaruan RUU Ketenagakerjaan, yang mengakui semua bentuk kerja, menjamin kerja layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan dari risiko berbasis gender.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Komnas Perempuan juga mendesak percepatan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Selain itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender dinilai penting untuk mencegah dan menangani kekerasan secara efektif, terutama bagi pekerja rentan yang belum terorganisir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More