Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendukung percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan, pernyataan itu dianggap jadi komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk beri pengakuan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang hingga kini belum punya payung hukum.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR RI untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI agar dapat melangkah ke tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR," kata Tiasri dalam siaran persnya, dilansir Sabtu (21/1/2023).