Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menekankan agar proses hukum kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS berinisal PAP yang terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS) dilakukan secara transparan. PAP diketahui memperkosa seorang keluarga pasien pada 18 Maret 2025 dan baru terungkap.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan, peradilan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice, perdamaian, dan sejenisnya.