Komnas Perempuan: Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di Luar Nalar

- Komnas Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan dokter residen di RS Hasan Sadikin, Bandung.
- Komnas Perempuan mengapresiasi korban yang melapor dan mengajak korban lain untuk melapor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisal PAP kepada keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung.
Komnas Perempuan mengapresiasi korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan mengajak korban lain untuk melapor.
“Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan. Pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan mengapresiasi respons cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang segera mengambil tindakan disiplin,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih Sabtu (12/4/2025).
1. Korban pelecehan kerap tak berani melapor

Komnas Perempuan mengatakan, kasus ini adalah fenomena gunung es di fasilitas pelayanan kesehatan dan kerap berulang. Dia mengatakan, biasanya kasus seperti ini, korban tak berani melaporkannya.
Rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan.
2. Ada tiga kasus kekerasan seksual di faskes dicatat Komnas Perempuan

Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, yakni mencapai 1830 kasus yang tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.
Komnas Perempuan menyayangkan adanya fakta ini karena fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.
3. Dorong zona tanpa toleransi kekerasan di faskes

Komnas Perempuan menyerukan Menteri Kesehatan untuk segera menerapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Komnas Perempuan mengungkapkan, rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
“Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” kata Dahlia.