Buntut Kekerasan Seksual di RSHS, AIPKI Minta Benahi Sistem PPDS

- AIPKI mendukung proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin Bandung.
- Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menyoroti pentingnya memperkuat seleksi awal peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan pembinaan etika dokter residen.
- AIPKI mendorong institusi untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus pelecehan serta kekerasan seksual secara tegas dan sistematis.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin Bandung. Mereka mengajak seluruh institusi pendidikan kedokteran untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan refleksi guna membenahi sistem pendidikan.
Dalam keterangannya, Ketua Umum AIPKI Budi Santoso mengatakan, kasus tersebut menyoroti sejumlah hal, antara lain pentingnya memperkuat seleksi awal peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta pembinaan berkelanjutan dan komprehensif terhadap etika, karakter, dan profesionalisme dokter residen.
"AIPKI mendorong penguatan sistem etika, termasuk standar prosedur operasional (SOP) interaksi antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien. Rumah sakit pendidikan harus memiliki standar etik dan pengawasan yang tegas dalam praktek sehari-hari," kata Budi, dikutip Antara, Jumat (11/4/2025).
1. Harus ada sistem pencegahan, pengawasan dan penanganan

Budi menambahkan, lingkungan pendidikan kedokteran harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh pihak, baik peserta didik, pasien, maupun keluarga pasien. Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua institusi untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, serta penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual secara tegas dan sistematis.
Menurutnya, ini adalah masalah kriminal individu, bukan institusi, sehingga kasus ini harus disikapi secara proporsional dengan memberikan kesempatan bagi institusi untuk melakukan evaluasi secara profesional.
Budi menegaskan, AIPKI mendukung Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terkait proses penanganan internal yang objektif dan bertanggungjawab.
2. Pemerintah harus lebih bijak

Budi mengatakan, AIPKI berharap Pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijak, adil, yang mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran. Menurutnya, ini adalah kali ketiga Kementerian Kesehatan menghentikan PPDS di RS vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperti PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi.
Budi menilai, penutupan sementara PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran adalah langkah yang kurang tepat, karena dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan kesehatan, mengingat Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
Pihaknya juga mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
3. Kemenkes wajibkan peserta PPDS jalani tes kesehatan mental

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental untuk mengantisipasi masalah kejiwaan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang melibatkan peserta PPDS.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Menkes Budi Gunadi.