PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Begini Kode Etik Dokter di Indonesia

- Kasus pemerkosaan dokter residen di RSHS Bandung menuai kecaman dan ancaman pidana 12 tahun.
- KODEKI menetapkan sifat dasar profesi dokter, 12 sumpah dokter yang harus diamalkan, serta kewajiban memberikan pelayanan secara berkompeten.
- Pasal 10 KODEKI menjelaskan kewajiban dokter dalam menghormati hak-hak pasien, teman sejawat, dan memberikan informasi yang jelas serta memadai.
Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) pada keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai kecaman dari berbagai pihak.
Calon dokter spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) itu sudah ditangkap kepolisian Jawa Barat, dan terancam pidana penjara 12 tahun, serta dikeluarkan dari kampus. Sementara, polisi mengungkap korban ada tiga orang.
Kejadian tersebut dianggap tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dunia pendidikan kedokteran. Selain itu, pelaku telah melanggar kode etik kedokteran yang menjadi acuan dan pedoman bagi dokter dalam menjalankan praktiknya.
Lantas, seperti apa kode etik kedokteran yang mesti diimplementasikan dan menjadi pedoman para dokter dalam melakukan pekerjaannya? Berikut penjelasannya!
1. KODEKI sebagai pedoman profesi dokter

Melansir Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), profesi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia. KODEKI berdasarkan pada asas hidup bermasyarakat, yakni Pancasila yang menjadi falsafah hidup Bangsa Indonesia.
Secara umum profesi dokter ditunjukkan dengan enam sifat dasar sebagai berikut:
1. Sifat ketuhanan
2. Kemurnian niat
3. Keluruhan budi
4. Kerendahan hati
5. Kesungguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial.
2. Dokter harus mengamalkan 12 sumpah

Dalam Pasal I KODEKI dijelaskan seorang dokter harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter.
Berikut 12 sumpah dokter yang harus diamalkan:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
3. Dokter harus bekerja dengan profesional

Sementara, dalam Pasal 8 disebutkan, ketika menjalankan praktik medisnya, seorang dokter wajib memberikan pelayanan secara berkompeten dengan kebebasan teknis dan moral, disertai rasa kasih sayang dan penghormatan atas martabat manusia.
Berikut detail isi Pasal 8:
(1) Seorang dokter yang akan menjalankan praktik wajib memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai prasyarat sekaligus kesinambungan profesionalisme.
(2) Setiap dokter seharusnya menyadari bahwa penyimpangan etika sudah dimulai sejak dirinya menjadi dokter bermasalah.
(3) Setiap dokter bermasalah wajib memahami bahwa kekurangan tanggung jawab dirinya berpeluang menjadi konflik entikolegal dengan teman sejawat sesama profesional di fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Dokter harus menghormati hak-hak pasien dan sejawatnya

Sementara, dalam Pasal 10 menjelaskan seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya, dan kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Penghormatan hak-hak pasien dan teman sejawat merupakan bagian dari kewajiban dokter untuk menjaga kepercayaan pasien, agar dapat mempercepat kesembuhannya.
Berikut cakupan pasalnya:
(1) Seorang dokter wajib memberikan akses kepada pasien dan 34 mengobatinya tanpa prasangka terhadap ras, agama, suku, kedudukan sosial, kondisi kecacatan tubuh dan status kemampuan membayarnya.
(2) Seorang dokter dalam mengobati pasien wajib senantiasa menghormati, melindungi dan atau memenuhi hak-hak pasien sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam bidang kesehatan.
(3) Seorang dokter wajib berperilaku berwibawa, tutur kata sopan, perilaku santun, menghormati hak-hak pasien, sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya.
(4) Seorang dokter wajib memberikan informasi yang jelas dan memadai, serta menghormati pendapat atau tanggapan pasien atas penjelasan dokter.
(5) Seorang dokter seharusnya tidak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan pasien, kecuali dokter berpendapat hal tersebut untuk kepentingan pasien, dalam hal ini dokter dapat menyampaikan informasi ini kepada pihak keluarga atau wali pasien.
(6) Seorang dokter dilarang merokok dan minum minuman keras di depan pasiennya.