Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Komnas Perempuan kritisi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang minim implementasi
  • Ego sektoral dan persoalan struktural jadi hambatan dalam pelaksanaan UU KIA
  • UU KIA cenderung menguatkan peran domestik perempuan, seperti hak cuti pengasuhan anak lebih banyak untuk perempuan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/6/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di