Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam webinar Mendorong Percepatan Pembentukan Direktorat PPO dan PPA, Jumat (19/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Komnas Perempuan mengungkapkan ada sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah soal kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meskipun ada UU KIA. Ego sektoral kata Andy sering diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.
Selain itu ada juga persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan. Contohnya penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.
“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” kata dia.