8 Poin Penting UU KIA, Mulai dari Hak Cuti Ibu hingga Donor ASI

- RUU KIA menetapkan definisi kesejahteraan ibu dan anak serta tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, dan melindungi dari kekerasan.
- Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas, perlindungan dari kekerasan, dan cuti melahirkan; anak berhak hidup secara optimal dengan air susu ibu eksklusif hingga 6 bulan.
- Suami wajib mendampingi ibu selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; ibu pekerja berhak atas cuti melahirkan dengan upah penuh selama 4 bulan pertama.
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).
"Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas UU KIA, di DPR.
Berikut adalah rangkuman poin penting UU KIA yang telah dihimpun IDN Times usai disahkan.
1. Definisi dan tujuan kesejahteraan Ibu dan Anak

RUU ini mendefinisikan kesejahteraan ibu dan anak sebagai pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak meliputi aspek fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan.
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, kemudian menciptakan rasa aman dan nyaman.
2. Hak ibu dalam undang-undang ini

Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau selama kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, termasuk jaminan gizi dan konsultasi psikologi.
Bukan hanya itu, beleis ini juga melindungi ibu agar berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta cuti melahirkan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.
3. Hak anak yang dimuat dalam UU ini

Dalam beleid ini dijelaskan, anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, mendapatkan air susu ibu eksklusif hingga usia enam bulan, dan makanan pendamping hingga 2 tahun.
Anak juga berhak untuk dapat pelayanan kesehatan dan gizi yang sesuai dengan perkembangan usia, pengasuhan yang baik, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya.
4. Suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi ibu pascapersalinan

Dalam UU ini, bukan hanya ibu yang berperan dalam mengurus anak, namun keluarga khususnya suami wajib mendampingi ibu selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Di UU ini telah diatur terkait cuti suami. Mereka berhak mendapatkan cuti pendampingan selama persalinan atau saat istri mengalami keguguran. Selain itu, keluarga harus mendukung pemenuhan gizi, kesehatan, dan pemberian air susu ibu eksklusif.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari. Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
5. Ibu berhak mendapat cuti 6 bulan

RUU menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan ketentuan cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama enam bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus, maka ditotal bisa menjadi enam bulan.
Selama cuti itu ibu berhak mendapatkan upah secara penuh untuk empat bulan pertama dan 75 persen untuk dua bulan berikutnya.
6. Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja

Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan atau cuti keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak atas hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah pusat dan daerah juga wajib memberikan bantuan hukum jika hak-hak ibu dilanggar.
7. Hak khusus bagi ibu disabilitas dan anak dengan Kerentanan

Ibu penyandang disabilitas dan ibu dengan kerentanan khusus memperoleh hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yang memerlukan perlindungan khusus juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara melalui lembaga asuhan anak jika orang tua tidak mampu melaksanakannya.
8. Pendonor air susu Ibu

Kemudian, jika seorang ibu tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif maka sang anak berhak mendapatkan air susu ibu dari pendonor.
Pemberian air susu ibu oleh pendonor harus dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.