Jakarta, IDN Times - Komisioner Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan, keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri dinilai masih punya keterbatasan.
"Baik dari struktur, jumlah dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), maupun daya dukungan anggaran," kata dia dalam diskusi publik memperingati Hari Bhayangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dinilainya akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, penyelidikan dan penyidikan TPKS.