Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor (Youtube/Komnas Perempuan)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan, keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri dinilai masih punya keterbatasan.

"Baik dari struktur, jumlah dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), maupun daya dukungan anggaran," kata dia dalam diskusi publik memperingati Hari Bhayangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dinilainya akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, penyelidikan dan penyidikan TPKS. 

1. Perkembangan yang ada perburuk dampak korban kekerasan seksual

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, data kekerasan perempuan hingga perempuan yang menjadi tersangka atau terdakwa karena ketidakadilan gender pun menunjukkan perkembangan yang dinamis.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadikan tindak pidana yang berkembang sedemikian rupa dan memperburuk dampak korban kekerasan seksual berbasis gender," kata dia.

2. Dorong adanya sinergi dan kerja sama dengan Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di