Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Turun, Banyak yang Tak Lapor

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani dalam agenda Pengalaman dan Tantangan UPPA POLRI dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (Youtube/Komnas Perempuan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengatakan, angka kejahatan terhadap perempuan dan anak yang turun tidak menjamin tindak pidananya benar-benar berkurang.

Menurut dia, banyak korban yang tidak melaporkan kejadian yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

“Data kasus kekerasan yang ditangani Polri tiga tahun terakhir, jika dilihat secara kuantitas memang terjadi penurunan. Namun tetap perlu diwaspadai, angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menujukkan angka yang sebenarnya," kata dia dalam diskusi publik memperingati Hari Bahyangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).

 

1. Banyak masyarakat malu dan menganggap peristiwa itu aib

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Djuhandhani mengatakan, banyaknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak dilaporkan disebabkan oleh beberapa alasan. Mulai dari malu, peristiwa dianggap aib, dan takut untuk melaporkan karena pelaku orang terdekat atau yang memiliki kuasa tinggi.

Dia mengungkapkan, dari jenis kekerasan perempuan yang banyak dilaporkan, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, pencabulan, hingga pornografi.

2. UU TPKS jadi terobosan baru

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah terobosan baru negara sebagai upaya melindungi perempuan. Beleid ini juga jadi payung hukum kepolisian dalam mengklasifikasi pidana kekerasan seksual.

"Selain itu sejak disahkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Polri telah banyak menangani kasus kekerasan seksual yang telah lebih dari satu tahun berlaku dan bahkan beberapa kasus sudah disidangkan dan divonis oleh hakim," katanya.

3. Penyelenggaraan Unit PPA di seluruh Indonesia

Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam rangka melindungi dan memberi pelayanan pada perempuan, Djuhandani mengatakan, pihaknya berupaya konsisten. Cara yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri.

"Jumlah unit PPA di Indonesia adalah 528 unit yang diawaki oleh 3.249 personel yang sebagian besar telah dilatih dan memiliki kompetensi khusus menangani perkara perempuan dan anak," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us