Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri agar lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara diproses pidana. Sebab, sidang etik memutuskan kelimanya tidak dipecat dan tidak mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pidana harus dikenakan karena kelimanya terbukti menerima suap.

“Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness,” kata Poengky kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

1. Polri diduga diskriminatif terhadap polisi pelanggar

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Poengky menjelaskan, jika kelimanya tidak diproses pidana, maka Polri telah melakukan diskriminasi yang menguntungkan para pelaku. Polisi nakal nantinya tak akan jera melihat keputusan sidang etik.

“Jangan sampai suap ini dianggap hal biasa, sehingga hanya dihukum Patsus dan demosi. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan menyuburkan tindakan serupa,” ujarnya.

2. Polda Jateng tidak pecat 5 polisi calo penerimaan bintara

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di