Jakarta, IDN Times - Fenomena konten sewa pacar viral di media sosial. Kasus ini erat kaitannya dengan kekerasan pada anak berupa child grooming. Seorang konten kreator asal Tasikmalaya akhirnya diciduk polisi usai modus “sewa pacar” yang dilakukannya menjadi perhatian banyak pihak.
Niat mencari popularitas malah membawa SL sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka olej Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Jumat (30/1/2026).
