Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di SD Rawabuntu Cederai Hak Anak

- Aparat penegak hukum harus memproses pelaku secara tegas
- Jangkau korban yang belum berani melapor
- Ancaman pidana yang menjerat Guru itu bisa dikenakan pasal pencabulan
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap puluhan murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangerang Selatan merupakan pelanggaran serius pada hak anak dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang aman. Arifah menjelaskan, peristiwa ini menunjukkan krisis yang luar biasa di lingkungan pendidikan.
“Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas,” kata dia, Kamis (29/1/2026).
1. Aparat penegak hukum harus memproses pelaku secara tegas

Dia menjelaskan, bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan pendidik tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus memproses pelaku secara tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada kompromi atau penyelesaian di luar hukum. Kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
2. Jangkau korban yang belum berani melapor

Dari hasil pendalaman kasus oleh penyidik yang menemukan sejumlah anak korban lainnya selain pelapor, maka dilakukan pemulihan korban. Kemen PPPA melalui Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sediakan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor. Tenaga layanan ini akan ditempatkan di Posko Pengaduan di sebuah sekolah dasar.
“Pemulihan psikologis korban sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman. Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga,” kata dia.
3. Ancaman pidana yang menjerat

Guru itu bisa dikenakan pasal pencabulan yang tertuang di Pasal 418 ayat 2b UU 11/2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya bisa dipenjara maksimal 12 tahun karena statusnya sebagai guru. Bahkan di pasal KUHP baru dia juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU no 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan kurungan penjara di waktu yang sama. Bahkan dendannya bisa mencapai Rp300 juta dan ditambah sepertiga kurungan karena korbannya adalah anak.
4. Tak boleh ada mediasi di luar hukum

Total ada 25 siswa yang diduga mendapat tindakan pencabulan, mereka berhak atas perlindungan, pemulihan dan restitusi yang ada di Pasal 30 UU Nomor 12/2022 tentang TPKS. Dia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan, mediasi di luar hukum. Maka perlu pengawasan di satuan pendidikan, edukasi dan perlindungan anak dengan mekanisme laporan yang aman dan mudah diakses.
“Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," kata dia.



















