Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KontraS: 34 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum Dilakukan Aparat

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Intinya sih...
- KontraS mencatat 45 kasus extrajudicial killing oleh aparat negara, dengan 34 peristiwa dilakukan oleh kepolisian dan 11 peristiwa oleh TNI.
- Dari 45 peristiwa extrajudicial killing, 20 korban bukan tersangka tindak pidana, dan sebanyak 29 korban disebabkan oleh penembakan dengan senjata api.
- Ada 62 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 109 korban luka dan 19 korban tewas, dengan pelaku dari institusi kepolisian, TNI, dan lembaga kemasyarakatan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) mengungkap sejumlah praktik pelanggaran penegakan hukum yang banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi atau TNI. Kontras mencatat, ada 45 kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat negara, khususnya kepolisian sepanjang Desember 2023-November 2024.
"Dilihat dari aktornya angka tertinggi dari pelanggaran extrajudicial killing dilakukan oleh institusi kepolisian sebanyak 34 peristiwa, dan institusi TNI sebanyak 11 peristiwa," kata Wakil Koordinator KontraS Andi Rezaldy dalam konferensi pers Peluncuran Catatan Hari HAM KontraS 2024, Jumat (6/12/2024).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us