Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Mafia Tanah Datangi Bareskrim, Pertanyakan Kasus Sejak 2017
Profesor asal Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Prof. Ing Mokoginta mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017 dan belum mendapat kepastian hukum.
  • Keluarga Prof. Ing sebelumnya membuat empat laporan pidana terkait perampasan tanah, namun kini hanya satu laporan yang masih diproses setelah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
  • Sejumlah nama tersangka disebut hilang setelah perkara ditarik ke Bareskrim, mendorong tim hukum BBHAR PDIP meminta penjelasan dan kepastian proses hukum atas kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang profesor namanya Pak Ing datang ke kantor polisi besar di Jakarta. Dia mau tanya kenapa tanah keluarganya di Sulawesi Utara belum kembali sejak lama. Katanya tanah itu diambil orang lain dari tahun 2017. Polisi dan pengacara masih urus kasusnya, tapi sampai sekarang belum selesai dan tanahnya belum balik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Profesor asal Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017.

Ia didampingi tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP).

Tim hukum BBHAR PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa mengatakan, kedatangan Ing bertujuan meminta kepastian atas perkara yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Hari ini kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara," kata Wiradarma di Bareskrim.

1. Pelapor konsultasi untuk membuat laporan polisi di Bareskrim

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Wiradarma menjelaskan, kehadiran mereka di Bareskrim untuk mempertanyakan perkembangan laporan pidana yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Kedua, berkonsultasi mengenai rencana membuat laporan polisi (LP) terhadap pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai tanah milik keluarga Prof. Ing.

Wiradarma menjelaskan, laporan baru dipertimbangkan karena pihak yang saat ini menempati lahan dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.

Sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, putusan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.

"Kami sedang berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara," ungkapnya.

2. Korban telah membuat 4 laporan polisi

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Wiradarma mengatakan, keluarga Prof. Ing sebelumnya membuat empat laporan pidana di Polda Sulawesi Utara terkait dugaan perampasan tanah tersebut.

Namun, saat ini hanya satu laporan yang masih diproses setelah penanganannya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, ketika perkara masih ditangani Polda Sulawesi Utara, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerbitkan surat P-16 atau surat penunjukan jaksa, yang menurutnya telah mencantumkan nama para tersangka.

"Dalam SPDP dan P-16 itu sudah disebutkan adanya para tersangka. Sekarang kami mempertanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya karena saat ini yang tersisa dua orang tersangka,” katanya.

3. Sejumlah nama berstatus terangka diduga hilang

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Wiradarma, setelah perkara ditarik ke Bareskrim Polri, sejumlah nama yang sebelumnya berstatus tersangka tidak lagi tercantum tanpa melalui mekanisme praperadilan.

Karena itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sekaligus kepastian proses hukum perkara tersebut.

Selain mendatangi Bareskrim, BBHAR PDI-P juga berencana mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR untuk meminta perhatian terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, Prof. Ing mengaku telah menunggu penyelesaian perkara itu selama hampir sembilan tahun.  Ia menegaskan, kedatangannya ke Bareskrim bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan meminta kepastian hukum.

"Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” kata Prof. Ing.

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas perkara yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Ing mengaku kehilangan penguasaan atas tanah milik keluarganya seluas sekitar 17.000 meter persegi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Meski gugatan yang diajukan keluarga Ing telah dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan sertifikat pihak lain telah dicabut, lahan tersebut hingga kini disebut masih dikuasai pihak lain.

Curated For You

Editorial Team

Related Article