Jakarta, IDN Times - Pihak korban pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendiktisaintek RI pada Rabu (23/4/2025).
Dalam kunjungannya itu, pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor Edie.
“Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” kata Amanda.