Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Menanti Keadilan

Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
  • Korban masih menanti keadilan demi keberlangsungan hidupnya, namun mengalami intervensi dari pihak kampus yang membuat korban semakin tak berdaya.
  • Pihak korban melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta transparansi dan profesionalitas penanganan kasus.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Padahal, kasus pelecehan seksual terhadap dua staf kampus UP itu dilaporkan sejak Januari 2024, dan sudah naik status hukum menjadi penyidikan. Korban yang saat ini masih bekerja di kampus, masih menanti keadilan demi keberlangsungan hidupnya.

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan, otomatis semakin drop psikisnya para korban,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, di kantor Kompolnas, Rabu (9/4/2025).

1. Korban mengalami intervensi, minta laporan dicabut

Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, korban juga mengalami intervensi dari pihak kampus, yang meminta agar mengundurkan diri dan mencabut laporan hukum. Hal ini, kata Amanda, membuat korban semakin tak berdaya.

“Intervensi sampai dengan saat ini kepada para korban juga masih ada dari kampus. Korban diminta untuk mengundurkan diri dan diminta mencabut laporan,” kata Amanda.

2. Penyidik memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain tak kunjung ada tersangka, penyidik juga tak pernah menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait progres penyidikan. Bahkan, penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.

“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu, tidak melapor ke kita, tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.

“Jadi saya berfikir, makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu,” lanjutnya.

3. Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam

Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, pihak korban melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka meminta transparansi dan profesionalitas penanganan kasus yang dinilai terkatung-katung hampir dua tahun itu.

“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya, itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Kuasa Hukum korban Yansen Ohoirat, setelah membuat laporan, Rabu (9/4/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us